- A Thousand Pieces Of Paper -
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Warga Dipenjarakan karena Rapikan Pohon, Tetangga Kirim 50 Bambu ke Hakim

2 posters

Go down

Warga Dipenjarakan karena Rapikan Pohon, Tetangga Kirim 50 Bambu ke Hakim  Empty Warga Dipenjarakan karena Rapikan Pohon, Tetangga Kirim 50 Bambu ke Hakim

Post by AnovA Mon 17 Dec 2012, 12:20

Warga Dipenjarakan karena Rapikan Pohon, Tetangga Kirim 50 Bambu ke Hakim

Warga Dipenjarakan karena Rapikan Pohon, Tetangga Kirim 50 Bambu ke Hakim  Bambudemo
Aksi dukungan pembebasan Budi dan Munir (tri joko/detikcom)

Jakarta - Warga Tegal Rejo, Magelang, Jawa Tengah, Budi Hermawan (24) dan Munir (18) sempat dipenjarakan jaksa atas tuduhan memotong pohon bambu yang menjuntai ke rumah warga. Guna meminta pembebasan Budi dan Munir, para tetangga mengirimkan 50 batang pohon bambu kepada hakim.

Aksi ini langsung dipimpin Kepala Desa Tampingan, Heri Siswanto. "Penyerahan bambu ini sebagai ganti rugi 10 kali lipat kepada pemilik pohon," kata Heri saat memimpin aksi di PN Mungkid, Jalan Veteran, Magelang, Senin (17/12/2012).

Dalam aksi tersebut, warga konvoi menggunakan sepeda motor dan kendaraan truk dari desa mereka. Usai sampai di kantor Mapolres Magelang, puluhan warga lalu longmarch menuju kantor pengadilan. Ikut juga dalam aksi itu Budi dan Munir.

Mereka membawa 50 batang pohon bambu dan sejumlah poster seperti "Budi & Munir Korban Mafia Oknum Penegak Hukum', 'Kami Siap Mati Demi Budi & Munir', 'Jangan Bela yang Bayar, Belalah yang Benar'.

"Bambu ini sumbangan para tetangga Budi dan Munir," ungkap Heri.

Aksi ini menyambut sidang dengan agenda putusan sela. Mereka berharap majelis hakim PN Mungkid dalam putusan sela tersebut mengabulkan eksepsi Budi dan Munir dan keduanya divonis bebas."Kami menuntut Budi dan Munir bebas dari dakwaan," ujar Heri berharap.

Kasus ini bermula ketika Budi dan Munir beserta warga desa ramai-ramai menebang pohon bambu yang merintangi jalan pada April 2012 lalu. Tapi seminggu setelah itu, Budi, Munir dan 4 orang lainnya mendapat surat panggilan dari Polres Jagoan, Magelang.

Keenam warga desa ini dipanggil untuk membuktikan aduan adanya pengrusakan barang dan pencurian pohon bambu. Setelah pemanggilan hari itu, keenamnya wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Akhirnya hal yang tidak pernah diduga pun terjadi. Budi dan Munir dijebloskan ke LP Magelang oleh jaksa seiring pelimpahan berkas dari kepolisian ke jaksa dari Kejaksaan Negeri Magelang pada 5 - 27 November 2012.

Penangguhan penahanan Budi dan Munir seiring penetapan majelis hakim atas kasus tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa keduanya dengan pasal 170 KUHP tentang kejahatan ketertiban umum terhadap para pelaku pengrusakan atau kekerasan terhadap orang atau barang. JPU juga mendakwa dengan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang. Kedua pasal ini ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
AnovA
AnovA
Satpol Keple

Jumlah posting : 89
Reputation : 0
Join date : 11.12.12
Lokasi : Dibalik pelukan wanita lain

Kembali Ke Atas Go down

Warga Dipenjarakan karena Rapikan Pohon, Tetangga Kirim 50 Bambu ke Hakim  Empty Re: Warga Dipenjarakan karena Rapikan Pohon, Tetangga Kirim 50 Bambu ke Hakim

Post by Admin Mon 17 Dec 2012, 14:44

itu kebangetan banget yang nuntut... marah
hakime pisan, hadehhh.. hukum di Indonesia memang, Parah.. fiuh
Admin
Admin
Admin
Admin

Jumlah posting : 69
Reputation : 0
Join date : 11.12.12
Lokasi : S h i 1 3 u y a

https://urself.forumid.net

Kembali Ke Atas Go down

Warga Dipenjarakan karena Rapikan Pohon, Tetangga Kirim 50 Bambu ke Hakim  Empty Re: Warga Dipenjarakan karena Rapikan Pohon, Tetangga Kirim 50 Bambu ke Hakim

Post by AnovA Mon 17 Dec 2012, 14:46

Endonesia Gan...
maklum fiuh
AnovA
AnovA
Satpol Keple

Jumlah posting : 89
Reputation : 0
Join date : 11.12.12
Lokasi : Dibalik pelukan wanita lain

Kembali Ke Atas Go down

Warga Dipenjarakan karena Rapikan Pohon, Tetangga Kirim 50 Bambu ke Hakim  Empty Re: Warga Dipenjarakan karena Rapikan Pohon, Tetangga Kirim 50 Bambu ke Hakim

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik